2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***potensibisnis.pikiran-rakyat.com/Ade Safari
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***potensibisnis.pikiran-rakyat.com/Ade Safari
Editor: Rizki Laelani
Sumber: Potensi Bisnis