Gara-gara Ini, Siap-siap Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Bulanan Lebih Mahal

- 28 Desember 2020, 21:25 WIB
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya /Dok. PMJ/

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran sebesar 5 persen bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan satu persen dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu serta mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Terapkan Protokol CHSE dan K4, Sandiaga Uno : Pastikan Pembangunan Lima Destinasi Wisata

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain). Peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli hingga Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500.

Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah