“Kini tengah dalami berapa lama mereka melakukan aksi mesum menyimpang tersebut,” ucap Kombes Heru dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Cara Membuat Tteokbokki Jajanan Khas Korea ala Baek Jong Won
Kombes Heru menuturkan, perawat dan pasien melakukan beberapa kali aksi menyimpang di kamar mandi ruang perawatan.
“Keduanya melakukan seks menyimpang itu di kamar mandi ruang perawatan,” ucap Kombes Heru.
Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.
Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Beri Kabar Buruk, Aa Gym: Takdir Allah Hasil Swab AA Positif Covid-19
Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Keduanya kini masih berada di RSD Wisma Atlet, terkait salah satunya yang positif virus corona.***