Reaksi Fadli Zon saat Pemerintah Bubarkan FPI, Singgung Soal Pembunuhan

- 30 Desember 2020, 14:30 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. / /Instagram/@fadlizon/

 

PR BANDUNGRAYA - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Di Kolong Jembatan Tol Gedong Panjang Pluit, Mensos Tri Rismaharini: Saya ini Ibunya Pemulung

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Pembubaran ini dilakukan saat Habib Rizieq sedang ditahan di Mapolda Metro Jaya, diduga terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.

Baca Juga: Bubarkan FPI hingga Larang Kegiatan Ormas HRS, Fadli Zon Nilai Pemerintah Selewengkan Konstitusi

FPI dibubarkan karena melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x