Tak Sendirian, Mahfud MD 'Dikawal' 6 Pejabat untuk Bubarkan FPI, Ini Dia Namanya

- 30 Desember 2020, 16:00 WIB
amenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
amenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. //Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI/

PR BANDUNGRAYA - Dalam mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Menkopolhukam Mahfud MD tak sendirian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini "dikawan" pejabat setingkat menteri untuk mengucapkan "FPI dibubarkan".

Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.

Baca Juga: FPI Harus Dibubarkan, Ini Alasan yang Diungkap Mahfud MD

Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.

Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga: Bandung Dalam Kepungan Banjir, Oded kini Berharap ke Kolam Retensi Gedebage, Apa Itu?

Mereka yang yang menandatangani surat keputusan bersama itu di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x