PR BANDUNGRAYA - Dalam mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI), Menkopolhukam Mahfud MD tak sendirian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini "dikawan" pejabat setingkat menteri untuk mengucapkan "FPI dibubarkan".
Secara resmi, Pemerintah Indonesia membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi.
Baca Juga: FPI Harus Dibubarkan, Ini Alasan yang Diungkap Mahfud MD
Artinya sejak SKB ini diumukan, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan Simbol, dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan FPI.
Keputusan pembubaran FPI telah disetujui enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca Juga: Bandung Dalam Kepungan Banjir, Oded kini Berharap ke Kolam Retensi Gedebage, Apa Itu?
Mereka yang yang menandatangani surat keputusan bersama itu di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.