Dugaan Korupsi di PT Garuda Segera Masuk Sidang, KPK Ungkap Hal Ini

- 30 Desember 2020, 20:30 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/

 

PR BANDUNGRAYA - KPK berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

KPK melimpahkan barang bukti dan diduga tersangka Hadinoto Soedigno (HS) mantan direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Program PEN Mencapai Sekitar Rp500 Triliun saat Terjepit Covid-19, Menkeu Apresiasi Pasukannya

Ali Fikri menjelaskan, penahanan terhadap Soedigno selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

“Selama proses penyidikan terhadap Soedigno telah diperiksa 60 saksi dari berbagai unsur di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 181 Juta Orang untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x