PR BANDUNGRAYA – Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengizinkan pembentukan Front Pejuang Islam (FPI) asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun terkait pembentukan organisasi tersebut, ada yang mempertanyakan kepada Menko Polhukam Mahfud MD tentang berdirinya Front Pejuang Islam (FPI).
Mengenai pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa selama tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum, hal tersebut boleh dilakukan.
Baca Juga: Segera Cek di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Data Penerima Bansos BLT BST Rp300 Ribu
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Jumat, 1 Januari 2021 melalui akun Twitternya.
“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," tulis Mahfud MD sebagiamana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
Ia pun menjelaskan bahwa dahulu setelah partai Masyumi bubar, lahir Parmhsi, PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, hingga DDII. Mahfud MD pun mengatakan hal tersebut boleh secara hukum.
Baca Juga: Menjabat Jadi Menteri Sosial RI, Risma Mengaku Takut Tidak Bisa Masuk Surga
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh," kata Mahfud MD.