Pelajar SMP Asal Cianjur Jadi Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Sempat Pakai Nama Samaran

- 1 Januari 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi: Pelaku yang membuat prodi lagu Indonesia Raya diamankan polisi.
Ilustrasi: Pelaku yang membuat prodi lagu Indonesia Raya diamankan polisi. /unsplash/mufid majnun

Perlu diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penangkapan. Barang bukti berupa handphone serta perangkat komputer.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah Laporan Polisi No. LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Kebiasaan Apa Saja yang Berubah setelah Vaksinasi Covid-19

Pemuda yang tengah berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim. MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE.

Hal ini karena ia diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Sebelumnya video parodi lagu 'Indonesia Raya' diunggah dari akun YouTube berlogo bendera Malaysia. Judul videonya adalah ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Pembentukan Front Pejuang Islam, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Video tersebut menampilkan seekor ayam dengan lambang Pancasila dengan latar belakang merah dan putih. Video dimulai dengan ayam berkokok.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah