Kapolri Larang Warga Sebar Konten FPI di Media Sosial, Ini Ancaman Hukumannya

- 2 Januari 2021, 15:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA – Pasca pembubaran Front Pembela Islam (FPI) muncul Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Adapun Surat Keputusan Bersama meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa larangan pemerintah ini terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

Baca Juga: Ulang Tahun Pernikahan ke-24, Ridwan Kamil Beri Kado 'Si Cinta' Kawasaki W175 Kustom

“Ini jelas dilarang di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” ujar Johnny sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rachman juga menegaskan tak ada lagi pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut FPI dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah.

Rochman menegaskan bahwa konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI yaitu semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Baca Juga: Ini Cerita Ganjar Pranowo Mengenang Habib Ja'far Al Kaff yang Wafat di Samarinda

Dengan ini, Kepala Polri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x