Idham Aziz menyatakan bahwa dengan adanya larangan kegiatan kepada FPI ini guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.
Masyarakat akan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kemudian mengedepankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di berbagai lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya yang berkaitan FPI.
Baca Juga: Kepala BKN Sebut Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 Akan Lebih Ketat, Ternyata Ini Alasannya
Idham Aziz menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa larangan masyarakat mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI adalah yang berkaitan kandungan berita bohong potensi gangguan Kamtibmas, provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan, dan SARA.
Hal itulah yang tidak boleh disebarkan. Selama konten tersebut tidak memuat hal yang dilarang, masyarakat dipersilahkan.
Argo menguraikan, keluarnya Maklumat Kapolri tersebut bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun berekspresi kepada masyarakat.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Anggota FPI Adalah Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan
Tetapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali, atau pun diberitakan kembali yang melanggar hukum itu tidak diperbolehkan.