Kapolri Larang Warga Sebar Konten FPI di Media Sosial, Ini Ancaman Hukumannya

- 2 Januari 2021, 15:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. /Dok. Humas Polri

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat keputusan tersebut maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x