WNA Dilarang ke Indonesia, Ini Kategori yang Diperbolehkan Masuk

- 2 Januari 2021, 16:31 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 2 Januari 2021.
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 2 Januari 2021. /ANTARA/Fauzan

Di sisi lain, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban menyebut WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka WNA harus kembali ke negara asal keberangkatan, tanpa terkecuali.

"Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali ke negara asal keberangkatan," ujarnya.

Sementara untuk pengawasan pada hari pertama di Bandara Soekarno-Hatta, Romi mengatakan bahwa penerapan aturan tersebut berjalan dengan baik.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Fakta Baru Video Syur Gisel, dari Durasi hingga Waktu Pembuatannya

"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta," tutur dia.

Lebih lanjut, Romi mengatakan bahwa seluruh stakeholder terkait dianggap telah memahami aturan tersebut.

"Sejauh ini, kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini," katanya.

Baca Juga: Temuan Drone di Bawah Perairan Indonesia, DPR: Keamanan Nasional Kita Sangat Rentan!

Meski begitu, Romi mengatakan Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah