WNA Dilarang ke Indonesia, Ini Kategori yang Diperbolehkan Masuk

- 2 Januari 2021, 16:31 WIB
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 2 Januari 2021.
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 2 Januari 2021. /ANTARA/Fauzan

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah melarang seluruh Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Baca Juga: BLT Subdisi Gaji Dikabarkan Masih Cair hingga Januari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya

Kendati demikian, terdapat kategori dengan ketentuan tertentu yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia.

Dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, kategori WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Lebih lanjut, WNA dengan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.

Baca Juga: Kapolri Larang Warga Sebar Konten FPI di Media Sosial, Ini Ancaman Hukumannya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x