PR BANDUNGRAYA - Politisi Gerindra, Fadli Zon menjadi salah satu tokoh politik yang cukup vokal dalam menyuarakan pendapat kontranya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui pada 30 Desember 2020, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melarang dan menghentikan semua kegiatan atas nama FPI.
Hal itu dilandasi salah satunya oleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tak diperpanjang sejak 20 Juni 2019 lalu.
Baca Juga: Cium Gejala Kecemasan Pada Politik Indonesia di 2021, Rocky Gerung: Tunggu Minggu Depan
Namun, bagi Fadli Zon, pembubaran sebuah organisasi harus dilakukan atas hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa partainya, Gerindra juga tidak mendukung pembubaran FPI jika dilalui tanpa proses di pengadilan.
"Tidak ada keputusan @gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan. Sbg negara hukum tetap harus menjunjung tinggi konstitusi n UU," kata Fadli Zon sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter @fadlizon.
Baca Juga: Kinerja Anies Baswadan Gagal di Mata PDIP, Rektor Ibnu Chaldun Ungkap Duduk Masalahnya
Hal ini ia tegaskan setelah sebuah pemberitaan online menyatakan bahwa Gerindra mendukung kelompok intoleran dibubarkan.