Syarat Membuat Baru dan Perpanjangan SIM Resmi Gratis

- 4 Januari 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) dalam PP tersebut, syarat agar dapat membuat maupun memperpanjang SIM di antaranya adalah menjadi salah satu dari 7 golongan masyarakat terpilih.

Adapun golongan masyarakat yang layak mendapatkan layanan SIM gratis tersebut adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,

2. Kegiatan keagamaan,

3. Kegiatan kenegaraan,

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

5. Masyarakat tidak mampu,

6. Mahasiswa/pelajar.

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Nussa dan Rara 'Positif' Covid-19, Felix Siauw Umumkan Film Animasi Berhenti Tayang

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x