Dalam PP yang diatur, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
31 Jenis PNBP tersebut antara lain adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.
Kemudian, layanan SIM gratis itu diperkuat dengan ketentuan di pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).”***