Syarat Membuat Baru dan Perpanjangan SIM Resmi Gratis

- 4 Januari 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Dalam PP yang diatur, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

31 Jenis PNBP tersebut antara lain adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Kemudian, layanan SIM gratis itu diperkuat dengan ketentuan di pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).”***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x