Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan, Penyidik Panggil Ketua Umum PA 212

- 4 Januari 2021, 19:16 WIB
Keterangan Foto: Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dipanggil penyidik terkait aksi 1812 di Patung Kuda Jakarta Pusat
Keterangan Foto: Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dipanggil penyidik terkait aksi 1812 di Patung Kuda Jakarta Pusat /Dok. PMJ News/

PR BANDUNGRAYA – Habib Rizieq Shihab dikabarkan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan ini diajukan setelah Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Jumat Ini, Kemenkumham dan Densus Telah Siap Berkoordinasi

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Disiapkan untuk Pengawalan

Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini dari Lapas Gunung Sindur Bogor

Selain itu, tim kuasa hukum berencana akan bertemu Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya. Pertemuan akan dilakukan sebelum tim kuasa hukum menjalani proses sidang praperadilan.

Sementara, Humas PN Jaksel Suharno menyampaikan hal serupa. Dia menuturkan bahwa Rizieq Shihab tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang perdana praperdilan karena sudah diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Penyidik akan meminta keterangan dari Slamet terkait unjuk rasa 1812 pada 18 Desember 2020 yang meminta pembebasan Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x