PR BANDUNGRAYA – Habib Rizieq Shihab dikabarkan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan setelah Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Jumat Ini, Kemenkumham dan Densus Telah Siap Berkoordinasi
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Disiapkan untuk Pengawalan
Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini dari Lapas Gunung Sindur Bogor
Selain itu, tim kuasa hukum berencana akan bertemu Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya. Pertemuan akan dilakukan sebelum tim kuasa hukum menjalani proses sidang praperadilan.
Sementara, Humas PN Jaksel Suharno menyampaikan hal serupa. Dia menuturkan bahwa Rizieq Shihab tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang perdana praperdilan karena sudah diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Penyidik akan meminta keterangan dari Slamet terkait unjuk rasa 1812 pada 18 Desember 2020 yang meminta pembebasan Rizieq Shihab.