Kasus Aktif Covid-19 Meningkat, Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan di Pulau Jawa dan Bali

- 6 Januari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/cottonbro

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini wabah virus corona atau Covid-19 masih menjadi ancaman bagi penduduk di dunia.

Virus yang menginfeksi saluran pernapasan ini telah mengakibatkan ribuan orang terinfeksi bahkan tak sedikit juga jumlah pasien yang telah meninggal akibat terpapar virus mematikan ini.

Mengingat kasus aktif Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia masih menunjukkan adanya peningkatan, maka pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan.

Baca Juga: Curi 171 Pakaian Dalam Perempuan, Komplotan Pencuri Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tindakan tersebut adalah menerapkan pembatasan pergerakan khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, pembatasan pergerakan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 11 Januari 2021 hingga Senin, 25 Januari 2021 mendatang.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Heboh Fadli Zon Terciduk 'Like' Video Porno di Twitter, Muannas Alaidid: Hukuman Tuhan Dibuka Aibnya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x