Curi 171 Pakaian Dalam Perempuan, Komplotan Pencuri Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 6 Januari 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Aksi kejahatan hingga kini masih kerap terjadi dan masih menjadi ancaman, mulai dari pembegalan, pembunuhan hingga pencurian.

Kali ini, polisi berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian.

Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara, membekuk sindikat pencuri spesialis pakaian dalam wanita di salah satu mal.

Baca Juga: Heboh Fadli Zon Terciduk 'Like' Video Porno di Twitter, Muannas Alaidid: Hukuman Tuhan Dibuka Aibnya

Aksi pencurian spesialis pakaian dalam wanita itu berhasil terekam kamera pengawas.

Setelah berhasul meringkus pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, dari tangan para pelaku, polisi menyita 171 pakaian celana dalam perempuan yang merupakan hasil curian.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan menuturkan bahwa modus pelaku yaitu dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Mulai Hari Sabtu, Bus Wisata Si Jalak Harupat Berhenti Beroperasi, Ini Kata Dishub Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x