Fadli Zon Dilaporkan Atas Dugaan Like Video Porno, Muannas Alaidid: Bagus Biar Gak Ngoceh Terus Dia

- 9 Januari 2021, 12:03 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan like video porno.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan like video porno. /Dok. dpr.go.id

PR BANDUNGRAYA – Usai viral lantaran diduga terciduk menekan tombol ‘like’ pada sebuah konten pornografi di akun Twitter miliknya, Fadli Zon dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama politisi Partai Gerindra dan mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendadak viral sehingga menjadi trending topic di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pasca sejumlah netizen membagikan tangkapan layar tab likes di akun Twitter resmi Fadli Zon di mana sebuah konten video syur terdapat di dalamnya.

Baca Juga: Kaget Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Like Video Porno, eks Politisi Demokrat: Waduh!

Seketika, nama Fadli Zon dan sejumlah tagar tentangnya menempati posisi teratas trending topic di Twitter sejak Rabu, 6 Januari 2021.

Pasca kejadian itu, beberapa netizen pun mengeluhkan akunnya telah diblokir dan tidak lagi dapat mengakses konten di akun @fadlizon.

Terkait hal ini, pengacara dan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid juga turut mengemukakan pendapatnya dan sempat menuntut agar Fadli Zon cepat memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Telegram dan Signal Jadi Opsi Pengguna Usai Kontroversi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Beberapa saat kemudian, Fadli Zon pun buka suara dan memberikan klarifikasi melalui cuitan yang diunggahnya pada siang hari Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam klarifikasinya, Fadli Zon mengaku bahwa dirinya tidak pernah ‘menyukai’ konten yang berbau pornografi, melainkan justru memblokir konten seperti itu.

Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kejadian tersebut adalah akibat kelalaian staf admin yang memegang akunnya, hingga kecurigaan adanya percobaan retas oleh perangkat tak dikenal.

Baca Juga: Jarang Tampil Pirang, Warna Rambut Baru Jungkook BTS Bocor di Media Sosial

Akan tetapi, meski telah memberikan klarifikasi, ada perbedaan pendapat dari sejumlah netizen yang mempercayainya maupun yang tidak percaya, hingga pada 8 Januari 2021 sejumlah pemberitaan mengenai Fadli Zon dilaporkan ke polisi mulai tersebar.

Menanggapi pemberitaan mengenai Fadli Zon yang dilaporkan polisi, Muannas Alaidid pun turut memberikan pendapatnya sambil menandai akun Divisi Humas Polri.

“Bagus ada yang melaporkan biar gak ngoceh terus dia,” tulis Muannas Alaidid pada cuitan yang diunggah 8 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Like Video Porno di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan Febriyanto ke Bareskrim Polri

Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid. Twitter,com/@muanas_alaidid

Kemudian, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febrianto Dunggio kabarnya telah melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri karena akun Twitter miliknya diduga menyukai konten pornografi.

Berdasarkan keterangannya, secara tidak langsung tindakan Fadli Zon secara langsung merupakan tindakan pendistribusian konten pornografi.

Mengingat statusnya sebagai wakil rakyat, Fadli Zon otomatis menjadi sorotan banyak masyarakat sehingga Aby menyebutkan bahwa dia harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kompetisi Tetap Digelar saat Covid-19 Meningkat, Steve Bruce: Secara Moral Itu Salah

Adapun laporan tersebut diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid Twitter @dunggio_aby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah