Selain Tak Ada Batasan Usia, Seleksi Guru PPPK Punya Sejumlah Keuntungan Ini

- 12 Januari 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi guru dengan PPPK.
Ilustrasi guru dengan PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR BANDUNGRAYA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk meniadakan formasi guru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) mendatang.

Dengan begitu, BKN akan mengalihkan rekrutmen formasi guru, dari seleksi CPNS 2021 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui konferensi pers virtual pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: Aespa Lagi-lagi Diduga Plagiat League of Legends KDA hingga Blake Kathryn, Begini Klarifikasinya

Pengalihan sistem perekrutan formasi guru dari CPNS 2021 menjadi PPPK, dinilai sebagai upaya yang tepat dalam memperbaiki distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, Bima menuturkan bahwa sistem dalam seleksi CPNS 2021 dinilai tidak akan menyelesaikan masalah terkait kebutuhan guru yang tidak terpenuhi di beberapa wilayah.

Dengan begitu, Bima menilai rekrutmen guru melalui seleksi PPPK merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan penyebaran guru yang tidak merata tersebut.

Baca Juga: Termasuk Dirut RS UMMI, Tiga Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Swab Tes Habib Rizieq Shihab

"CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya ingin pindah lokasi, dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," tutur Bima.

Meski menuai polemik, rekrutmen guru melalui seleksi PPPK dinilai dapat memberikan keuntungan bagi tenaga pengajar atau guru honorer.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube/ #ASNKiniBeda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x