Pasalnya, seleksi PPPK tidak menetapkan batasan usia yang ketat seperti seleksi CPNS 2021, dimana batas usia peserta CPNS adalah 35 tahun.
Baca Juga: Jangan Takut Formasi Guru Hilang, Kepala BKN Pastikan Gaji hingga Tunjangan PPPK Setara PNS
Selain itu, tidak seperti seleksi CPNS 2021 maupun CPNS sebelumnya, kesempatan untuk lolos dalam formasi guru melalui PPPK dinilai cukup tinggi.
Pasalnya, pemerintah akan menyediakan kuota yang cukup besar untuk formasi guru dalam seleksi PPPK, yakni mencapai satu juta guru.
Kuota satu juta guru tersebut merupakan angka yang besar, bahkan lima kali lipat lebih besar, mengingat kuota formasi guru sebelumnya hanya mencapai 200 ribu.
Baca Juga: Rencana Evakuasi Korban Sriwijaya Air SJ182 Hari Keempat: Ada Perluasan Area Pencarian
Bukan hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa guru yang lolos dalam PPPK akan mendapatkan keuntungan yang setara dengan peserta yang lolos dalam CPNS 2021.
Di antaranya gaji dan tunjangan yang sama besarnya dengan PNS, perlindungan jaminan hari tua atau pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga perlindungan bantuan hukum.***