“Di darat , jam malam diterapkan. Buka angkringan jam 18.00 jam 19.00 tutup. Ini curhatan pedagang di Jakarta ye. Efek PPKM. Tapi di sisi lain, berita pesawat boleh penuh, Dengan syarat rapid swab antigen,” ujar dr Tirta.
Baca Juga: 4 Ramalan Roy Kiyoshi usai Tragedi Sriwijaya Air SJ182, dari Skandal Politisi, Bom, dan Virus Aneh
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi telah memberlakukan PPKM atau PSBB di beberapa wilayah Jawa dan Bali yang dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Atas pemberlakukan PPKM atau PSBB beberapa daerah memberlakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung di tempat makan ataupun mall.
Sedangkan kebijakan baru Kemenhub yang dikritik Dr. Tirta telah diatur dalam Surat Edaran SE Nomor 3 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengizinkan kursi penumpang pesawat diisi penuh dengan tidak memberlakukan Surat Edaran Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 yang mengatur jumlah maksimal penumpang 70 persen.
Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.
Point to point
Kebijakan Kemenhub
Kebijakan baru Kemenhub dalam Surat Edaran SE Nomor 3 tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dikritik dr Tirta.