Maksimal 70 persen
Isi kebijakan pemerintah mengizinkan kursi penumpang pesawat diisi penuh dengan tidak memberlakukan Surat Edaran Menhub Nomor SE 13 Tahun 2020 yang mengatur jumlah maksimal penumpang 70 persen. Kebijakan ini diberlakukan pemerintah sejak tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.
Kritik keras dr Tirta
Dokter Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dikenal sebagai dr Tirta megkritik keras kebijakan Kemenhub yang memperbolehkan kursi pesawat terisi penuh.
Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta kebijakan Kemenhub yang mengizinkan kursi pesawat terisi penuh, keputusan yang bertentangan.
Bisnis masyarakat kecil
Dalam unggahannya, dr Tirta turut menyampaikan sulitnya bisnis masyarakat kecil karena ketatnya peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sebelumnya disebut PSBB.
Sedangkan di lain sisi kebijakan Kemenhub memperbolehkan semua kursi pesawat dijual selama masa penerapan PPKM atau PSBB.
PPKM Jawa Bali
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan PPKM atau PSBB di beberapa wilayah Jawa dan Bali yang dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Atas pemberlakukan PPKM atau PSBB beberapa daerah memberlakukan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung di tempat makan ataupun mal.***