“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," katanya.
"Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan,” tambahnya.
Dengan total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.
Baca Juga: Segera Kunjungi Pedulilindungi.id, Begini Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya
“Per harinya kami akan proses diproses data kependudukan 100 orang PPKS,” katanya.
Namun untuk itu terlebih dulu kepada mereka perlu tercatat dalam data kependudukan.
Untuk keperluan itu, katanya, hari ini Kemensos bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri untuk merekam data kependudukan PPKS.
“Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” katanya.
Setelah PPKS masalah data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima.
Baca Juga: Jokowi Lakukan Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Ini Imbauan dari Ridwan Kamil untuk Masyarakat Indonesia