Terkuak! Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendadak Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

- 16 Januari 2021, 18:28 WIB
Habib Rizieq Shihab pindah rutan hari ini Jumat, 15 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab pindah rutan hari ini Jumat, 15 Januari 2021. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Pada Kamis, 14 Januari 2021 Habib Rizieq Shihab dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak ingin berkomentar soal alasan pemindahan polisi terhadap klien-nya.

Menurutnya, saat ini keluarga tengah fokus memulihkan kesehatan Rizieq Shihab yang sebelumnya mengeluh masalah kesehatan.

Baca Juga: Banyak-banyak Doa, Mbak You Ramalkan Bencana 2021 Baru Dimulai, Ada Lumpur Lapindo hingga Banjir?

"Konsentrasi keluarga kini pada kesehatan beliau," kata dia sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Januari 2021.

Aziz menambahkan Rizieq Shihab sering mengeluhkan sesak napas dan sakit lambung.

"Karena beliau masih sesak napas dan lambungnya sering sakit," tutur dia. 

Baca Juga: Indonesia 2021 Dibuka dengan Banjir, Gempa, dan Longsor! Hingga Maret BMKG Minta Warga Waspada

Sementara itu pihak kepolisian menyatakan bahwa kepindahan Rizieq Shihab ini dikarenakan karena kepadatan para tahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyatakan bahwa kepindahan Rizieq Shihab ini juga agar memudahkan pihak penyidik Bareskrim dalam pemberkasan.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Andi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan

Saat ini Rizieq Shihab tersangkut kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada acara di Megamendung dan Petamburan, juga kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab sudah mengajukan praperadilan namun praperadilan tersebut ditolak Hakim.

Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan

Akhmad menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Menurut Akhmad, penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Dengan begitu proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x