PR BANDUNGRAYA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk formasi guru akan segera dibuka.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengalihkan rekrutmen formasi guru dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PPPK.
"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: PPPK 2021 untuk Formasi Guru Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Cara Daftar Seleksinya
Berbeda dengan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS, pelaksanaan seleksi PPPK untuk formasi guru akan fokus pada seleksi kompetensi bidang atau teknis.
Selain itu, peserta CPNS hanya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi satu kali setiap tahunnya. Sementara dalam seleksi PPPK, peserta diberikan kesempatan ujian sampai tiga kali.
Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia, penempatan peserta seleksi PPPK direncanakan akan menggunakan sistem passing grade dan ranking.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: dari Antam, UBS hingga Antam Batik
Dengan begitu, peserta yang lulus dengan passing grade dan ranking tertinggi akan langsung ditempatkan di sekolah pilihannya.