Sebelum Berkencan, Tersangka GM dan Oknum Nakes Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay

- 20 Januari 2021, 07:07 WIB
Ilustrasi tindak asusila.
Ilustrasi tindak asusila. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya publik dihebohkan dengan munculnya kabar tentang tindak asusila sesama jenis yang dilakukan oleh perawat atau tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hingga kini terduga pelaku tindak asusila tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian dikabarkan telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 20 Januari 2021: Mulai dari Trans TV, SCTV hingga Global TV

Perkembangan terbaru, kini kasus dugaan tidak asusila yang melibatkan nakes dengan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet telah memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.

Baca Juga: Tolak Divaksin Covid-19, Semua Dalil Ribka Tjiptaning 'Dibantai' dr. Tirta: Kemana Saja Selama Ini

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum Nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Baca Juga: Info Loker: Esri Indonesia Buka Lowongan untuk S1 hingga Magister, Berikut Info Lengkapnya

Sebelumnya, kabar tindak asusila sesama jenis itu berawal dari sebuah cuitan dari salah satu pengguna Twitter yakni @bottialter.

Sejak cuitan tersebut viral, warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Harap-harap Cemas, Waktu Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Belum Bisa Dipastikan

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x