PR BANDUNGRAYA - Tenaga kependidikan (tendik) dan guru honorer kemungkinan besar akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengangkatan tendik dan guru honorer menjadi PNS ini rencananya akan dilakukan tanpa tes, sehingga prosesnya hanya akan berdasarkan seleksi administrasi.
Adapun untuk rencana pengangkatan PNS ini menyasar tendik dan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Baca Juga: Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 5.0 Guncang Gunung Kidul, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Rencana pengangkatan tendik dan guru honorer tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat antara Komisi X DPR dengan sejumlah kementerian.
Di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: 40 Korban Meninggal Akibat Longsor Sumedang Ditemukan,Ridwan Kamil : Fokus Relokasi Pemukiman Warga
Rapat yang digelar secara virtual pada Senin, 18 Januari 2021 ini berakhir dengan kesepakatan untuk meminta adanya regulasi terkait pengangkatan tendik dan guru honorer non kategori untuk menjadi PNS.
Akan tetapi, prioritas tendik dan guru honorer non kategori yang akan diangkat menjadi PNS adalah mereka dengan masa kerja di atas lima tahun.