"Sudah saatnya guru honorer ini, terutama yang masa kerjanya di atas lima tahun, diangkat menjadi PNS tanpa tes," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari kanal YouTube Komisi X DPR RI.
Baca Juga: Nekat Berkencan di Dalam Toilet, Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis Diancam 6 Tahun Penjara
Pasalnya, menurut Dede Yusuf, masa kerja tersebut merupakan bukti bahwa tendik dan guru honorer telah terbukti bekerja.
"Mereka sudah terbukti bekerja kok," tutur dia.
Regulasi tersebut dapat dimuat dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Perpres), maupun bentuk lainnya.***