Jelang Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Tahun Ini, BKN Singgung Progres Penetapan Nomor Induk

- 19 Januari 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru.
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BANDUNGRAYA - Pada Senin 18 Januari 2021, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara), Suharmen memaparkan progres penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Penyuluh Pertanian yang mengikuti seleksi tahun 2019.

Dalam rapat yang dilakukan secara daring itu, Suharmen juga memaparkan tentang rencana rekrutmen PPPK Guru Tahun 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI yang diikuti oleh perwakilan KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Suharmen menjelaskan bahwa penetapan Nomor Induk PPPK 2019 yang masuk ke BKN per 16 Januari 2021, untuk formasi Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Penyuluh Pertanian berjumlah 30.714.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan Sampai Klik 3 Situs Ini

"Adapun jumlah 30.714 usul masuk penetapan Nomor Induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 usul masuk untuk formasi guru, 7.825 usul masuk untuk penyuluh pertanian, dan 1.122 usul masuk untuk nakes," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari BKN, Selasa 19 Januari 2021.

Di kesempatan itu juga, Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menjelaskan mengenai format Nomor Induk PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan, karena untuk dapat diberikan Nomor Induk ini, mekanismenya sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata dia. 

Baca Juga: Jangan Bingung Buang Buku hingga Baju Bekas, Indonesia Kini Punya 10 Organisasi Manajemen Sampah

Suharmen juga memaparkan soal pembagian tugas antara BKN, KemenPAN RB dan Kemendikbud pada skema rekrutmen PPPK 1 Juta Guru Tahun 2021. Pembagian tugas ini meliputi proses formasi kebutuhan PPPK Guru oleh KemenPAN RB.

Proses pendaftaran dilakukan oleh BKN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K) dan proses seleksi oleh Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemendikbud BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah