PR BANDUNGRAYA – Kebijakan pemerintah membuka seleksi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan akan berlanjut di tahun 2021.
Salah satu formasi paling banyak disediakan adalah formasi PPPK guru dan PNS guru.
Topik yang sering dipertanyakan calon pelamar yakni mengenai hak dan sistem kontrak yang didapatkan PPPK akankah berbeda dengan PNS atau tidak.
Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Berasal dari APBN, Bukan dari Uang Pekerja
Mungkinkah formasi PPPK guru mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS?
Guna menjawab pertanyaan tersebut, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman.
Berikut detail kebijakan pemerintah mengenai formasi PPPK.
1. Kedudukan, tugas dan tanggung jawab PPPK
Baik PPPK atau CPNS akan memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama. Hal yang membedakan keduanya adalah fokus skema kerja.
Formasi PPPK nantinya akan difokuskan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme instansi bersangkutan.