Baca Juga: Baru Dilantik, Joe Biden Cabut Kebijakan 'Muslim Ban' dan Kembalikan AS ke WHO
2. Gaji PPPK
Pihak BKN telah menekankan baik nominal gaji dan tunjangan formasi PPPK akan sama nominalnya dengan PNS.
Skema gaji yang didapatkan formasi PPPK akan merujuk pada kelompok jabatan dan golongan.
“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” tulis BKN
Lebih lanjut, berdasarkan kebijakan pemerintah, formasi PPPK bisa diberikan kenaikan gaji berkala.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Presiden AS, Jokowi Ucapkan Selamat kepada Joe Biden
3. Cuti dan Pengembangan diri
BKN menjelaskan, formasi PPPK akan tetap mendapatkan hak cuti dan pengembangan diri.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan hak lain berupa perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan bantuan hukum.