Gaji PPPK Sama dengan PNS? Simak dan Catat Hak Apa Saja yang Didapat

- 21 Januari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK.
Ilustrasi pegawai PPPK. /ANTARA/Ahmad Su

Semua hak yang didapatkan formasi PPPK sama dengan yang diperoleh CPNS.

4. Tidak Ada Batas Usia

Berbeda dengan CPNS, formasi PPPK tidak menetapkan syarat batas usia. Artinya selama pelamar memenuhi syarat lain, peluang peluang melamar formasi PPPK tetap dibuka.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 1-2 Dikabarkan Cair Januari 2021, Kapan Pencairan Gelombang Tiga?

5. Jaminan Hari Tua

Aspek yang membedakan formasi PPPK dan CPNS terletak pada hak jaminan pensiun.

Hingga saat ini BKN belum menetapkan kebijakan formasi PPPK mendapatkan hak jaminan pensiun atau tidak.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah