Penetapan Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Terancam Tertunda, KPU Solo Beri Penjelasan

- 21 Januari 2021, 16:37 WIB
Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming dipastikan ditunda penetapannya oleh KPU Solo karena Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan salinan BRPK.
Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming dipastikan ditunda penetapannya oleh KPU Solo karena Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan salinan BRPK. /Instagram.com/@gibran_rakabuming

PR BANDUNGRAYA - Penetapan pasangan Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih terancam ditunda.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK). Dijadwalkan penetapan tersebut dilakukan Kamis 21 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan bahwa sedianya penetapan dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Dihentikan, Kenapa?

Namun merujuk pada peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi keputusan KPU Solo No. 26 Tahun 2020 paling lama 5 hari setelah MK menyatakan syarat resmi penerbitan BRPK artinya masih ada waktu hingga 23 Januari.

Apabila tidak ada gugatan maka MK segera membuat salinan BRPK kemudian diteruskan ke KPU RI untuk disampaikan kepada KPU daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Hingga kabar ini dibuat, KPU Kota Solo belum menerima apapun.

Baca Juga: Meski Tak Hadiri Pelantikan Penerusnya, Donald Trump Tinggalkan Sepucuk Surat untuk Biden

"Namun sampai hari ini belum menerima apapun jadi kami tetap menunggu, tetapi sebetulnya semuanya sudah siap," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Kamis 21 Januari 2021.

"Kami sudah sampaikan kondisi ini kepada paslon (pasangan calon) kemudian partai politik pengusul," tambahnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x