PR BANDUNG RAYA – Beberapa hari lalu bahkan hingga kini, nama putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan masyarakat.
Hal ini dikarenakan munculnya dugaan bahwa Gibran Rakabuming Raka memberikan rekomendasi sebuah nama perusahaan yang memproduksi sebuah goodie bag atau wadah kemasan paket bansos Covid-19.
Jagat media sosial pun ikut ramai memperbincangkan dugaan terhadap Gibran Rakabuming atas kasus tersebut dengan tagar #tangkapanakpaklurah yang hari kemarin sempat trending.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Bunda - Melly Goeslaw, Bisa Jadi Hadiah Persembahan di Hari Ibu 2020
Menanggapi peristiwa tersebut, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, seandainya jika benar Gibran Rakabuming merekomendasikan PT Sritex sah-sah saja tidak akan melanggar hukum.
Ia mengatakan, lebih lanjut bahwa pada saat itu posisi Gibran Rakabuming bukanlah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pejabat negara sehingga tidak melanggar hukum.
“Seandainya benarpun Gibran yg merekomendasikan Sritex kepada Mensos utk pembuatan Goodie Bag Bansos bukan pelanggaran hukum,” kata Arief Poyuono dikutip PR Bandung Raya dari Twitternya @bumnbersatu Selasa, 22 Desember 2020.
“Gibran bkn ASN & pejabat negara blum jd walikota sdh bisa memasukan pendapatan daerah. Krn goodie bag dibuat di Sritex,” katanya.
Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra menambahkan pada cuitan berikutnya bahwa sekalipun Gibran Rakabuming mendapatkan komisi dari pengadaan goodie bag bansos tersebut tidak bisa dianggap sebagai korupsi.