Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 Miliar, Apa yang Digugat?

- 25 Januari 2021, 08:20 WIB
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar.
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp56 miliar. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR BANDUNGRAYA - Pengusaha sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp56 miliar.

Gugatan tersebut terkait penggusuran aset milik Tommy Soeharto yang berada di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari), Cilandak, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 25 Januari 2021, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: 11 Slang Words Bahasa Inggris dan Penjelasannya: Maksud Istilah Spill The Tea hingga Salty

Adapun rinciannya, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum ini, Tommy Soeharto melayangkan gugatan pada 5 tergugat, di antaranya:

1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Setiap Bulan!

2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Khusus Daerah Ibu Kota Jakarta cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

Baca Juga: Khabib Pecundangi McGregor Usai Dikalahkan Poirier

5. PT. Citra Waspphutowa

Berdasarkan petitum PN Jaksel, tertulis bahwa gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto diterima dan akan dikabulkan.

"Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)," tulis petitum PN Jaksel.

Baca Juga: Liga 1 2021 Belum Bisa Dipasitikan, Pelatih Persib Lebih Pilih Johan Cruyff Dibanding Diego Maradona

Dengan begitu, status perkara dari gugatan Tommy Soeharto saat ini tengah masuk dalam sidang pertama, dan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh tergugat I sampai dengan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," tulis petitum lanjutan.

Selain itu, Tommy Soeharto meminta Tergugat II untuk melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil sebesar 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara diputuskan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x