Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan perkara ini ditangani dengan konsep presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” katanya.
Baca Juga: Jelang Laga West Bromwich Vs Manchester City, Simak 6 Fakta Menariknya
Argo menegaskan dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan.
Sehingga, proses hukum akan ditegakkan kepada siapa pun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ujar Argo.***