PR BANDUNGRAYA – Tiga petani di Soppeng, Sulawesi Selatan divonis tiga bulan penjara.
Gara-garanya, mereka menebang kayu di kebun sendiri.
Vonis dijatuhkan kepada Selasa, 19 Januari 2021 oleh hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Inter Milan Vs AC Milan Bersua di Coppa Italia, Kedua Pelatih Ngotot Raih Kemenangan
Dilansir dari laman Forest Digest pada Rabu, 20 Januari 2021, Natu bin Takka laki-laki berusia 75 tahun tersebut menebang kayu jati dari kebunnya.
Bersama saudaranya Ario Permadi dan Sabang bin Beddu, Natu menebang kayu untuk membuat rumah.
Ario dan Sabang pun turut menjadi terdakwa dan mendapat vonis yang sama karena perkara ini.
Baca Juga: Bingung Makan Siang dengan Apa? Jengkol Balado Bisa Jadi Pilihan Enak dan Mudah Dibuat
Natu, Ario, dan Sabang tinggal di Dusun Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata.