Hakim mendakwa mereka melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan persukan hutan (P3H).
Pasal tersebut adalah pasal 82 ayat 1b, pasal 82 ayat 2, atau pasal 83 ayat 1a, atau pasal 84 ayat 1 dan 3.
Baca Juga: IU Jadi Korban Buli di Grup Online, Agensi EDAM Entertainment Langsung Beri Tindakan Tegas
Hingga saat vonis dijatuhkan, keluarga Natu tidak tahu siapa yang melaporkan mereka bertiga.
Menurut Arida (anak kedua Natu), pada bulan Juli tahun lalu datang seseorang yang meminta Natu menghadap ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan meminta maaf.
Natu menolak. “Bukan kebun saya yang masuk kawasan hutan, tapi hutan itu yang masuk kebun saya,” ujar Natu.
Baca Juga: Ramai Soal Potensi Gempa Dahsyat Akibat Sesar Lembang, Ini Penjelasan BMKG
Sejak saat itu, Natu menjadi tersangka hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.
Pohon jati yang Ia tebang berjarak 200 meter dari rumah Natu.
Berada di kebuh seluas 26 are yang diolah oleh ayah dan kakek Natu dahulu, yang kemudian diteruskan oleh Natu untuk mengelola kebun tersebut.