Tolak Minta Maaf Lantaran Tebang Jati di Kebun Sendiri, Kakek 75 Tahun di Soppeng Memilih Dipenjara

- 26 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi hukuman penjara.
Ilustrasi hukuman penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

PR BANDUNGRAYA – Natu bin Takka harus mendekam dipenjara dan divonis bersalah menebang kayu di kebun sendiri.

Semua berawal saat Natu bin Takka ingin membuatkan rumah untuk anaknya.

Warga Soppeng, Sulawesi Selatan ini menebang kayu jati di kebun milik sendiri yang berjarak 200 meter dari rumah Natu.

Baca Juga: Inter Milan Vs AC Milan Bersua di Coppa Italia, Kedua Pelatih Ngotot Raih Kemenangan

Berada di kebuh seluas 26 are yang diolah oleh ayah dan kakek Natu dahulu, yang kemudian diteruskan oleh Natu untuk mengelola kebun tersebut.

Natu membuktikan bahwa kebuh itu milik keluarganya dengan rutin membayar pajak.

Bukti bayar pajak yang masih tersimpan dari tahun 1997 hingga 2020.

Pajak yang dibayarkan terkahir sejumlah Rp 19.824,- sementara pada tahun 1997 pajak sebesar Rp 1.780,-.

Baca Juga: Natalius Pigai Diduga Jadi Korban Rasisme Ambroncius Naba, Muannas Alaidid: Menghina Fisik Sangat Dilarang

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x