Tolak Minta Maaf Lantaran Tebang Jati di Kebun Sendiri, Kakek 75 Tahun di Soppeng Memilih Dipenjara

- 26 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi hukuman penjara.
Ilustrasi hukuman penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

Ketiganya kini sudah harus menjalani hukuman badan setelah divonis tiga bulan penjara.

Vonis dijatuhkan kepada Selasa, 19 Januari 2021 oleh hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari laman Forest Digest pada Rabu, 20 Januari 2021, Natu bin Takka laki-laki berusia 75 tahun tersebut menebang kayu jati dari kebunnya.

Natu, Ario, dan Sabang tinggal di Dusun Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata.

Hakim mendakwa mereka melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan persukan hutan (P3H).

Pasal tersebut adalah pasal 82 ayat 1b, pasal 82 ayat 2, atau pasal 83 ayat 1a, atau pasal 84 ayat 1 dan 3.

Hingga saat vonis dijatuhkan, keluarga Natu tidak tahu siapa yang melaporkan mereka bertiga.

Menurut Badai Anugrah, dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan, bukti-bukti pengadilan seharusnya membuat Natu bin Takka, Ario Permadi, dan Sabang bebas dari vonis tersebut.

Menurut Forest Digest dilamannya, UU P3H dibuat untuk menjerat para pelaku pembalakan liar yang terorganisasi.

Namun, hingga tujuh tahun, tak satu pun penjahat hutan terorganisasi dijerat memakai pasal-pasal dalam undang-undang ini.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah