Semua bukti itu diabaikan oleh hakim. Menurut Forest Digest, hakim Watansoppeng tidak melihat pasal 1 angka 6 Undang-Undang P3H.
Perkara sengketa lahan ini memang kerap terjadi di kawasan hutan.
Awalnya, Natu bin Takka bersama dua saudaranya, Ario Permadi dan Sabang bin Beddu biasa-biasa saja setelah menebang kayu tersebut.
Baca Juga: Ramai Soal Potensi Gempa Dahsyat Akibat Sesar Lembang, Ini Penjelasan BMKG
Namun, tiba-tiba masalah muncul saat ada orang yang mendatangi Natu bin Takka.
Masalah hukum pun mulai jadi dihadapi ketiganya.
Anak kedua Natu bin Takka, Arida mengatakan, pada bulan Juli tahun lalu, datang seseorang yang meminta Natu menghadap ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk meminta maaf.
Saat itu, Natu bin Takka menolaknya, dengan alasan menebang kayu di kebun sendiri.
“Bukan kebun saya yang masuk kawasan hutan, tapi hutan itu yang masuk kebun saya,” ujar Natu.
Sejak saat itu, Natu menjadi tersangka hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.