Tolak Minta Maaf Lantaran Tebang Jati di Kebun Sendiri, Kakek 75 Tahun di Soppeng Memilih Dipenjara

- 26 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi hukuman penjara.
Ilustrasi hukuman penjara. /PIXABAY/Ichigo121212

PR BANDUNGRAYA – Natu bin Takka harus mendekam dipenjara dan divonis bersalah menebang kayu di kebun sendiri.

Semua berawal saat Natu bin Takka ingin membuatkan rumah untuk anaknya.

Warga Soppeng, Sulawesi Selatan ini menebang kayu jati di kebun milik sendiri yang berjarak 200 meter dari rumah Natu.

Baca Juga: Inter Milan Vs AC Milan Bersua di Coppa Italia, Kedua Pelatih Ngotot Raih Kemenangan

Berada di kebuh seluas 26 are yang diolah oleh ayah dan kakek Natu dahulu, yang kemudian diteruskan oleh Natu untuk mengelola kebun tersebut.

Natu membuktikan bahwa kebuh itu milik keluarganya dengan rutin membayar pajak.

Bukti bayar pajak yang masih tersimpan dari tahun 1997 hingga 2020.

Pajak yang dibayarkan terkahir sejumlah Rp 19.824,- sementara pada tahun 1997 pajak sebesar Rp 1.780,-.

Baca Juga: Natalius Pigai Diduga Jadi Korban Rasisme Ambroncius Naba, Muannas Alaidid: Menghina Fisik Sangat Dilarang

Semua bukti itu diabaikan oleh hakim. Menurut Forest Digest, hakim Watansoppeng tidak melihat pasal 1 angka 6 Undang-Undang P3H.

Perkara sengketa lahan ini memang kerap terjadi di kawasan hutan.

Awalnya, Natu bin Takka bersama dua saudaranya, Ario Permadi dan Sabang bin Beddu biasa-biasa saja setelah menebang kayu tersebut.

Baca Juga: Ramai Soal Potensi Gempa Dahsyat Akibat Sesar Lembang, Ini Penjelasan BMKG

Namun, tiba-tiba masalah muncul saat ada orang yang mendatangi Natu bin Takka.

Masalah hukum pun mulai jadi dihadapi ketiganya.

Anak kedua Natu bin Takka, Arida mengatakan, pada bulan Juli tahun lalu, datang seseorang yang meminta Natu menghadap ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk meminta maaf.

Saat itu, Natu bin Takka menolaknya, dengan alasan menebang kayu di kebun sendiri.

“Bukan kebun saya yang masuk kawasan hutan, tapi hutan itu yang masuk kebun saya,” ujar Natu.

Sejak saat itu, Natu menjadi tersangka hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.

Ketiganya kini sudah harus menjalani hukuman badan setelah divonis tiga bulan penjara.

Vonis dijatuhkan kepada Selasa, 19 Januari 2021 oleh hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari laman Forest Digest pada Rabu, 20 Januari 2021, Natu bin Takka laki-laki berusia 75 tahun tersebut menebang kayu jati dari kebunnya.

Natu, Ario, dan Sabang tinggal di Dusun Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata.

Hakim mendakwa mereka melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan persukan hutan (P3H).

Pasal tersebut adalah pasal 82 ayat 1b, pasal 82 ayat 2, atau pasal 83 ayat 1a, atau pasal 84 ayat 1 dan 3.

Hingga saat vonis dijatuhkan, keluarga Natu tidak tahu siapa yang melaporkan mereka bertiga.

Menurut Badai Anugrah, dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan, bukti-bukti pengadilan seharusnya membuat Natu bin Takka, Ario Permadi, dan Sabang bebas dari vonis tersebut.

Menurut Forest Digest dilamannya, UU P3H dibuat untuk menjerat para pelaku pembalakan liar yang terorganisasi.

Namun, hingga tujuh tahun, tak satu pun penjahat hutan terorganisasi dijerat memakai pasal-pasal dalam undang-undang ini.

Selama lima tahun terakhir, menurut dara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sudah sebanyak 23 petani berurusan dengan hukum karena konflik klaim wilayah hutan.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah