WNI di Luar Negeri Tidak Wajib Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Menlu Retno

- 27 Januari 2021, 11:45 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. /Dok. Humas Kemenlu

Menlu memastikan, kebijakan ini turut berlaku bagi diplomat Indonesia yang tengah berada di luar negeri.

Baca Juga: Targetkan 1 Juta Orang per Hari, Jokowi Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Pertengahan Februari 2021

Meskipun, Retno tidak mendeskripsikan lebih lanjut bentuk pendekatan yang telah dilakukan pemerintah demi menjamin WNI bisa memperoleh vaksin Covid-19.

Selain itu pihaknya mengatakan, telah mendapat laporan di mana beberapa WNI telah masuk dalam daftar golongan rentan terpapar Covid-19, sebagian dari daftar tersebut sudah mendapatkan vaksinasi dari negara terkait.

Kebijakan ini perlu diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan WNI meski tidak berada di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah