Menlu memastikan, kebijakan ini turut berlaku bagi diplomat Indonesia yang tengah berada di luar negeri.
Meskipun, Retno tidak mendeskripsikan lebih lanjut bentuk pendekatan yang telah dilakukan pemerintah demi menjamin WNI bisa memperoleh vaksin Covid-19.
Selain itu pihaknya mengatakan, telah mendapat laporan di mana beberapa WNI telah masuk dalam daftar golongan rentan terpapar Covid-19, sebagian dari daftar tersebut sudah mendapatkan vaksinasi dari negara terkait.
Kebijakan ini perlu diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan WNI meski tidak berada di Indonesia.***