Syarat Ketat! Kemenkes Izikan Seluruh RS di Indonesia Buka Layanan Pasien Covid-19

- 28 Januari 2021, 18:37 WIB
Ambulans beriringan memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021. Kapasitas rumah sakit sampai ruang ICU dikabarkan penuh di banyak daerah.
Ambulans beriringan memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021. Kapasitas rumah sakit sampai ruang ICU dikabarkan penuh di banyak daerah. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Kementerian Kesehatan telah mengatakan serta mengizinkan untuk seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia untuk membuka pelayanan bagi pasien yang terkena Covid-19.

Tetapi, pemerintah tempat memberikan imbauan, rumah sakit tersebut harus ikuti standar operasional prosedur atau SOP dari pemerintah.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19."

Baca Juga: Innalillahi, Anak Kos Beduka, Nunuk Nuraini Peracik Bumbu Mie Instan Ternama Meninggal Dunia

"Syaratnya mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kamis, 28 Januari 2021.

Kemudian, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengatakan, di Indonesia sendiri sudat tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melakukan layanan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga telah meminta rumah sakit yang ada di Indonesia untuk menambah ketersediaan jumlah tempat tidur sebanyak 30 sampai 40 persen.

Baca Juga: Duh, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Kasih Uang Haram ke sang Istri yang kini Digarap KPK

Dalam keterangannya, Abdul Kadir juga mengatakan bahwa daerah yang berada di zona kuning sangat dianjurkan oleh Menteri Kesehatan untuk menyediakan sebanyak 20 persen ruang isolasi, serta penambahan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah