Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Dirjen Linjamsos dan Staf Ahli Kemensos RI

- 25 Januari 2021, 06:35 WIB
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kemensos RI.
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Kemensos RI. /Twitter.com/@KPK_RI

PR BANDUNGRAYA - Dalam penyelidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pepen Nazaruddin, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa Pepen dimintai keterangannya mengenai seputar rekanan pengadaan bansos.

"Pepen Nazaruddin didalami kembali pengetahuan terkait peran dan tindakan serta arahan aktif dari tersangka JPB (Juliari P Batubara) untuk mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pada pengadaan bansos," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Gus Miftah Beri Tanggapan Soal Pengakuan Mba You yang Dikabarkan Pernah Menikah dengan Ular

Selain itu KPK juga memeriksa Staf Ahli Menteri Kemensos RI, Kukuh Ary Wibowo.

Tim penyelidik KPK mendalami pengetahuan Kukuh terkait mekanisme pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Yanse, seorang wiraswasta juga diperiksa KPK berkaitan dengan keikutsertaan PT Multi Sari Sedap (MSS) sebagai salah satu pemasok pengadaan bansos Covid-19 itu.

Baca Juga: Natalius Pigai Lagi-lagi Jadi Korban Rasisme, Ada Foto Jokowi, Roy Suryo: Ambroncius Nababan, Bebas?

KPK juga memeriksa Abdurahman, seorang pegawai PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI.

"Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM (Ardian I M) kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x