"Karena tidak ada izin edar dari BPOM dan tidak ada mutu serta khasiat kosmetik ini," jelasnya.
Sejauh ini pemasaran kosmetik ilegal tersebut dilakukan secara online.
"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu karena yang biasa memakai masker ini perempuan,"katanya dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Simak 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat, Mulai dari Pendaftaran hingga Observasi
Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan teliti membeli kosmetik di media online.
"Banyaknya mereka memasarkan melalui online," katanya.
Menurut Yusri, dari penelusuran di media sosial, masker-masker ini cukup marak dijual karena harganya yang relatif murah.
Polisi juga telah menangkap pemilik usaha yang berinisial CS. Saat ini CS ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya itu, CS dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.