Jalankan Modus Baru demi Kelabui Petugas, Diskotek di Kemang Disegel Petugas karena Langgar Prokes

- 31 Januari 2021, 13:38 WIB
Diskotek X Dronk di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Diskotek X Dronk di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. /PMJ News/Fajar

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar PPKM diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Namun, meski sudah diperpanjang, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta didatangi oleh Tim Pemburu Covid-19.

Baca Juga: Ini yang Ditakutkan Amien Rais Soal Pam Swakarsa yang Diinginkan Kapolri: Mudah Disusupi hingga Bikin Galau

Tim melakukan pengecekan sebuah diskotik di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut, terlihat ratusan orang memadati diskotek tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.

Sidak tersebut dilakukan pada Sabtu, 30 Januari 2021, yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto.

Baca Juga: Snorkeling Berujung Maut, Liburan 13 Rombongan Asal Bekasi Berakhir Duka di Gili Trawangan, Lombok Utara

"Kami kembali melakukan operasi, penertiban masyarakat terkait protokol kesehatan, sama-sama kita lihat tadi, diskotik X Dronk di Kemang Raya," kata AKBP Suhermanto sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta di tengah kondisi darurat Covid-19.

"Kita lihat pengunjungnya banyak sekali, sama halnya membunuh ini, makannya kami himbau kepada masyarakat, "tolong pakai hati", kita sedang pandemi Covid-19. Tunggu jangan berpesta dulu, peraturan pemerintah sudah jelas," katanya.

Baca Juga: Detik-detik Danau Putra si Harimau Sumetera yang Dibebasliarkan di Hutan Aceh

Dalam menjalankan operasionalnya, menurut keterangan Suhermanto, para pengelola club menjalankan modus baru untuk mengelabuhi petugas.

"Ini modus-modus baru, jam 20.00 WIB mereka tutup hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian jam 10 malam mereka baru buka. Kita lihat juga jumlah pengunjungnya banyak sekali, orang sampe mau jalan aja susah," katanya.

Selanjutnya untuk diskotek tersebut dipasang segel oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Penghormatan Terakhir Kru Sriwijaya Air untuk Mendiang Kapten Afwan, Pipit: Saya Ikhlas dengan Ketetapan Allah

Nantinya, tempat hiburan malam tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Jakarta.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah