PR BANDUNGRAYA - Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden RI Joko Widodo meminta agar PPKM diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Namun, meski sudah diperpanjang, sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta didatangi oleh Tim Pemburu Covid-19.
Tim melakukan pengecekan sebuah diskotik di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
Dalam sidak tersebut, terlihat ratusan orang memadati diskotek tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Sidak tersebut dilakukan pada Sabtu, 30 Januari 2021, yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto.
"Kami kembali melakukan operasi, penertiban masyarakat terkait protokol kesehatan, sama-sama kita lihat tadi, diskotik X Dronk di Kemang Raya," kata AKBP Suhermanto sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta di tengah kondisi darurat Covid-19.
"Kita lihat pengunjungnya banyak sekali, sama halnya membunuh ini, makannya kami himbau kepada masyarakat, "tolong pakai hati", kita sedang pandemi Covid-19. Tunggu jangan berpesta dulu, peraturan pemerintah sudah jelas," katanya.
Baca Juga: Detik-detik Danau Putra si Harimau Sumetera yang Dibebasliarkan di Hutan Aceh
Dalam menjalankan operasionalnya, menurut keterangan Suhermanto, para pengelola club menjalankan modus baru untuk mengelabuhi petugas.
"Ini modus-modus baru, jam 20.00 WIB mereka tutup hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian jam 10 malam mereka baru buka. Kita lihat juga jumlah pengunjungnya banyak sekali, orang sampe mau jalan aja susah," katanya.
Selanjutnya untuk diskotek tersebut dipasang segel oleh pihak kepolisian.
Nantinya, tempat hiburan malam tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Jakarta.***