PR BANDUNGRAYA - Telah dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkas dari dua tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Tahun 2020.
Kasus suap yang terjadi di Kementerian Sosial tersebut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) yang pada saat itu sedang menjabat, Juliari P Batubara.
Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabukke (HS).
Keduanya adalah pihak swasta yang diduga pelaku suap kepada Juliari.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Rabu 3 Februari 2021.
Ali menyampaikan, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dari 2 Februari sampai 21 Februari 2021.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," kata Ali.
Baca Juga: Berkedok Jadi Anggota TNI, Penipu Ini Kedapatan Bawa Kabur Sepeda Motor Pedagang saat COD-an